HIKMAH ZAKAT

“Sesungguhnya zakat-zakat itu ,hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya ,untuk(memerdekakan) budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At-Taubah :60)

Arti zakat sangat beragam,zakat bisa berarti suci atau bersih yaitu bahwa dengan berzakat maka harta disucikan atau dibersihkan dari tercampurnya dengan hak orang lain,dan dengan berzakat maka jiwa akan dibersihkan dan disucikan dari sifat tercela seperti kikir, cinta harta yang berlebihan dan lain-lain.


Bisa juga bahwa zakat itu diartikan tumbuh dan berkembang yaitu bahwa kewajiban zakat itu adalah bagi harta yang berkembang(produktif) atau dengan berzakat maka Allah akan memberikan keberkahan dan akan memberikan balasan yang berlipat ganda sehingga harta tersebut bertambah dan berkembang. Sedangkan menurut istilah ,zakat adalah sebagian harta tertentu yang dikeluarkan sebagai sebuah kewajiban bagi orang yang mampu dengan syarat tertentu dan aturan tertentu untuk di laksanakan.

Banyak ulama berpendapa bahwa terdapat delapan puluh ayat yang mengajarkan kewajiban sholat dan kewajiban zakat. Hal ini mengindikasikan betapa zakat mempunyai kedudukan yang sangat strategis. Karena selain berdimensi hablum minallah (vertical) zakat pula berdimensi hablum minannaas (horizontal). Ibadah zakat bila ditunaikan dengan baik, akan meningkatkan kualitas keimanan,membersihkan dan mensucikan jiwa ,dan mengembangkan serta memberkahkan harta yang dimiliki. Jika dikelola dengan baik dan amanah,zakat akan mengembangkan serta memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meniggalkan . Karena itu Kholifah Abu Bakar Ash-Shidiq bertekad memerangi orang-orang yang sholat tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukan bahwa meningglkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan berbagai kedurhakaan dan kemaksiatan yang lain.

Pada zaman keemasan Islam, zakat telah terbukti berperan sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat ,zakat tidak sekedar sebagai sebuah kewajiban, tetapi lebih dari itu ,zakat dikelola dengan baik dan didistribusikan secara merata sehingga sampai ke tangan yang berhak. Zakat mampu mengentaskan permasalahan umat sehingga terjadi ketika itu kesulitan mencari mustahik dalam distribusi karena semua sudah mendapatkan haknya sementara harta zakat masih melimpah.

Namun lain dulu lain sekarang , saat ini zakat belum bisa menjadi instrument yang bisa memeratakan, banyak factor yang menyebabkannya antara lain,rendahnya kesadaran umat akan kewajiban zakat, minimnya kesadaran masyarakat untuk berzakat melalui lembaga yang khusus mengelola zakat, ditambah pemahaman umat akan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an dan Hadits dengan persyaratan tertentu.

Oleh karena itu, salah satu pembahasan dalam fiqh zakat adalah menentukan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Hikmah Zakat

Zakat mengandung hikmah dan manfaat yang sangat besar baik bagi yang berzakat (muzakki),penerimanya(mustahik),harta yang dikeluarkan zakatnya maupun masyarakat seluruhnya. Hikmat dan manfaat tersebut antara lain:

1. Sebagai bukti keimanan kepada Allah SWT,mensyukuri nikmat-Nya,menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi , menghilangkan sifat kikir,rakus,materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS:Ibrahim:7

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan : “Sesungguhnya jika kamu bersyukur ,pasti Kami akan menambah(nikmat)kepadamu,dan jika kamu mengingkari(nikmatKu),maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”

2. Zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mustahik(faqir miskin) kearah yang lebih sejahtera ,sehingga mereka memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak,dapat beribadah dengan tenang dan terhindar dari bahaya kekufuran. Sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dikalangan mereka ketika melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.

Zakat sesungguhnya tidak sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik terutama para faqir miskin yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat,namun memberikan kecukupan dan kesejahteraan mereka,dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. Disinilah letak pentingnya zakat dikelola melalui pemberdayaan ekonomi.

3. Zakat sebagai pilar amal bersama(jama’i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad dijalan Allah SWT,sehingga mereka tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri keluarganya.

Maka dalam hal ini zakat bisa merupakan jaminan sosial bagi para dhuafa. Dan ini bukti kongkrit dari perintah Allah SWT , tentang tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa.

“…..Dan tolong-menolonglah kamu dalam(mengerjakan)kebajikan dan taqwa….(QS Al-Maidah:20)

4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umat Islam,seperti sarana ibadah,pendidikan,kesehatan ,sosial maupun ekonomi. Sekaligus sarana pengembangan kualitas SDM.

5. Zakat pun mendidik agar umat melakukan etika dalam berbisnis karena zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian hak orang lain dari harta yang diusahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Nabi SAW bersabda “Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat)dari harta yang didapat secara tidak sah “(HR Muslim)

6. Zakat sebagai instrument pemerataan pendapat,dengan zakat yang dikelola dengan baik,dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan economic with equity. Mozer Kahf menyatakan Zakat dan system pewarisan Islam cenderung pada distribusi harta yang legaliter dan bahwa sebagai manfaat dari zakat,zakat akan selalu beredar.

Menurut Mustaq Ahmad: Zakat adalah sumber utama kas Negara dan sekaligus merupakan soko guru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan Al-Qur’an. Friman Allah SWT:

“…supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…(QS Al-Haysr:7)

7. Ajaran Islam sangat menganjurkan terhadap penganutnya untuk berzakat,berinfaq dan bersedekah, hal ini secara tidak langsung mampu berusaha dan bekerja sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya ,juga berlomba-lomba menjadi muzakki dan munfik.

Zakat yang dikelola dengan baik,akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas,sekaligus pengasahan aset-aset yang luas oleh umat Islam,dengan demikian Zakat menurut Syekh Yusuf Qordhowi adalah ibadah maliyyah ijtimaiyyah, yaitu ibadah dibidang harta yang memiliki fungsi strategis ,penting dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

Maka jika seorang muslim yang memiliki harta dan telah memiliki peryaratan zakat, kemudian melalaikan atau tidak menunaikannya ,penguasa yang diwakili oleh petugas zakat wajib memaksanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat At-taubah:103

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Seusungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”

Dalam sebuah riwayat Abu Dawud dikemukakan bahwa ketika banyak orang yang mengingkari kewajiban zakat dizaman Abu Bakar Ash-Shidiq,beliau berkata:

“….Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan kewajiban Sholat dengan kewajiban zakat. Sesungguhnya zakat itu hak yang terkait dengan harta. Demi Allah,jika mereka menolak mengeluarkan zakat unta yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah Saw,pasti aku akan memeranginya,karena penolakan tersebut.

Wallahu a’lam

H. Ade Kostaman S Sosl

0 comments:

Post a Comment