Buruh Bekasi Bergerak

KRONOLOGIS
Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2012 yang sudah di SK‐kan oleh Gubernur di Gugat oleh
DPD APINDO Kab. Bekasi di PTUN Bandung. Padahal SK Gubernur tersebut adalah hasil rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, yang dalam proses dan mekanismenya unsur organisasi
pengusaha (DPD Apindo) juga terlibat aktif didalamnya (ikut berunding) sejak maret 2011. Apapun
alasannya (karena DPD Apindo Kab Bekasi Walkout di saat akhir perundingan), angka UMK Bekasi itu
adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme Voting. Soal tidak puas,
maka buruh pun tidak puas terhadap angka tersebut. Karena angka buruh di kisaran 2.247.000,
sementara yang disepakati hanya sekitar 1.491.866. Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa
menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan yang
disepakati bersama.