SURAT PEMBERITAHUAN
No. 001/ANU-ADM/III/2013
Kepada
Yth. Seluruh Supplier
PT. ANU
Di Tempat
Perihal : Penomoran Faktur Pajak per-1 April 2013
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan terbitnya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
yang mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2013, maka untuk penomoran
Faktur Pajak mulai 1 April 2013 harap sudah menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak
yang ditetapkan dari Jenderal Pajak.
Apabila masih memakai Nomor
Seri lama, kami tidak bisa menerimanya, dan akan dikembalikan.
Untuk itu, mohon di fax /
email :
- Copy surat Kantor Pelayanan Pajak setempat (KPP dimana ibu/Bapak melaporkan pajak), mengenai hal Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.
- Copy Bukti Penerimaan Surat dan Pelayanan Pajak setempat (KPP dimana ibu/ Bapak melaporkan Pajak) tentang penerimaan surat Lampiran VI-A (Contoh Speciment Tanda Tangan)
- Copy sura Lampiran VI-A (Contoh Speciment Tanda Tangan) untuk pejabat yang berhak tanda tangan di Faktur Pajak.
Demikian surat pemberitahuan
ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.
Cikarang 28 Maret 2013
Hormat Kami,
Anu bin Anu
Manager
Note :
Email ke :
0 comments:
Post a Comment