HUKUM KOPI LUWAK DALAM ISLAM

Apa Hukum Mengonsumsi Kopi luwak Dalam Islam? Bolehkah Dijualbelikan?

PENDAHULUAN

Kopi Luwak (civet coffee) adalah seduhan kopi menggunakan biji kopi yang diambil dari sisa kotoran luwak/musang kelapa (civet). Biji kopi ini diyakini memiliki rasa yang berbeda setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal luas di peminat kopi gourmet setelah publikasi pada tahun 1980-an. Biji kopi luwak adalah yang termahal di dunia.

Bagi Anda pecinta kopi, tentu Anda tahu apa dan bagaimana rasanya kopi luwak. Ya, kopi yang berasal dari kotoran binatang sejenis musang ini memang paling mahal dan diburu oleh pecinta kopi.

Kopi luwak (civet coffee) adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi luwak. Dalam pencernaan luwak terjadi proses fermentasi pada suhu optimal 24-26 derajat celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu. Proses fermentasi inilah yang menjadikan kopi luwak harum serta memiliki cita rasa enak dan nikmat.

Biji kopi yang keluar bersama kotoran ini masih terbungkus kulit tanduk, yaitu kulit luar yang keras mirip seperti tempurung kelapa. Jadi biji kopi tak hancur dalam pencernaan luwak sehingga sifat biologinya tetap, yaitu ketika ditanam dapat tumbuh.

SEJARAH

Asal mula Kopi Luwak terkait erat dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia. Pada awal abad ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya adalah bibit kopi arabika yang didatangkan dari Yaman.

Pada era "Tanam Paksa" atau Cultuurstelsel (1830-1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi, akan tetapi penduduk lokal ingin mencoba minuman kopi yang terkenal itu. Kemudian pekerja perkebunan akhirnya menemukan bahwa ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna. Biji kopi dalam kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas, maka terciptalah kopi luwak.

Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini akhirnya tercium oleh warga Belanda pemilik perkebunan, maka kemudian kopi ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya yang tidak lazim, kopi luwak pun adalah kopi yang mahal sejak zaman kolonial.

Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.

PROSES PEMILIHAN KOPI LUWAK

1. Para petani mulai memetik buah kopi yang sudah matang di pohon, yang berwarna merah.

2. Setelah buah kopi terkumpul, dipilah lagi yang bagus-bagus saja, soalnya hanya buah kopi matang (warna merah) yang akan disantap luwak sebagai makanannya.

3. Luwak (Civet/Musang/a small squirrel-like arboreal mammal), dipersilakan memakan buah kopi terbaik yang sudah dipilih oleh para petani tadi. Tubuh luwak hanya akan mencerna daging buahnya saja, sementara bijinya nanti akan tetap utuh saat dikeluarkan kembali dalam bentuk kotoran (feces).

4. Inilah bentuk feces luwak yang terkenal itu. Seperti sudah disebut di atas, bijinya tetap utuh kan? Secara fisik, biji kopi luwak dan kopi lain bisa dibedakan dari warna dan aromanya. Biji kopi luwak berwarna kekuningan dan wangi, sedangkan biji kopi biasa berwarna hijau dan kurang harum.

5. Selanjutnya biji kopi yang tercampur dalam feces, dipisahkan, dikumpulkan, dibersihkan, kemudian dijemur, dan .... Jadilah biji kopi luwak yang terkenal mahal itu. Bisa dipastikan, ini adalah biji kopi terbaik, sebab hanya buah kopi matang yang dipilih luwak sebagai makanannya. Kopi luwak yang terkenal nikmat di antaranya: Blue Mountain -Jamaika atau kopi Arabica Supremo -Kolombia?

PROSES PEMBUATAN KOPI LUWAK

Proses pembuatan kopi luwak meliputi 5 (lima) langkah pokok:

1. Penjemuran kotoran luwak di bawah terik matahari (full sun drying) hingga kadar air tersisa 20% – 25%.

2. Pemisahan kulit tanduk dengan cara ditumbuk secara tradisional atau moderen agar menjadi greenbean (beras kopi luwak).

3. Pencucian dengan air mengalir.

4. Penggorengan (roasting) secara tradisional atau modern.

5. Pembubukan (grinding) untuk mendapatkan butiran kopi yang halus. Demikianlah fakta (manath) kopi luwak dan proses pembuatannya.

HUKUM SYARA’

Beberapa hukum syara’ dapat diterapkan pada fakta tersebut:

Pertama:

Biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran bukanlah najis, melainkan mutanajis, yang didefinisikan sebagai benda yang asalnya suci, lalu terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 309).

Jadi biji kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan :

الأصل في الأعيان الطهارة و النجاسة عارضة

“Al-Ashlu fi Al-A’yan Ath-Thaharah wa An-Najasah ‘Aridhah.” (Hukum asal benda adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, hal. 112).

Kedua:

Biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan, karena mengalami proses pemisahan kulit tanduk dan pencucian dengan air. Para ulama menyatakan mutanajis ada dua macam:

(1) Yang dapat dikembalikan pada kondisi aslinya, yaitu suci, dengan membersihkannya dari najis, misalnya baju yang terkena najis.

(2) Yang tak mungkin disucikan, seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shalah, 1/126; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/241-241).

Ketiga:

Biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya dihukumi suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah jika biji kopi ditanam ia masih dapat tumbuh. Imam Nawawi berkata :

قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة

  • “Telah berkata para sahabat kami [ulama madzhab Syafi'i] rahimahumulullah ‘Jika binatang ternak memakan biji dan keluar dari perutnya secara utuh, maka jika kekerasan biji itu tetap dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu suci. Tapi wajib mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, II/573).

Kesimpulannya:

Kopi luwak hukumnya boleh (mubah) dikonsumsi, dengan syarat dalam proses pembuatannya dilakukan pencucian dengan air. Menjualbelikan kopi luwak juga boleh, karena sudah menjadi benda suci. Kaidah fiqihnya:

الأصل أن جواز البيع يتبع الطهارة

  • “Al-Ashlu Anna Jawaz Al-Bai’ Yattabi’u Ath-Thaharah.” (Hukum asal mengenai kebolehan menjual-belikan suatu benda bergantung pada kesucian benda itu). (M. Shidqi Al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, I/34; M. ‘Amim Al-Ihsan Al-Barkati, Qawa’id Al-Fiqh, I/47). Kaidah ini berarti jika benda itu suci boleh dijualbelikan, namun jika tak suci (najis) tak boleh dijualbelikan. Kopi luwak sudah menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan. Wallahu a’lam.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa biji kopi luwak halal sepanjang biji kopi melalui pencucian. Sehingga, biji kopi yang telah melalui pencucian bebas dari kotoran dan najis. Kopi luwak adalah halal alias tidak haram untuk dikonsumsi.

Melalui fatwa nomor 4, 20 Juli 2010, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang), termasuk halal atau boleh dikonsumsi umat Islam.

Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, menyatakan biji kopi luwak bukan najis. Kemudian berubah menjadi najis jika dikeluarkan bersama kotoran (mutanajis).

"Jenisnya najis mutawassithah (najis biasa). Namun jika telah mengalami pencucian dengan air dan kotorannya hilang, biji kopi halal dimakan," Katanya dalam konferensi pers di kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Amin menambahkan, sepanjang biji kopi utuh, keras, dan bisa tumbuh apabila ditanam biji kopi tetap halal.

"Umumnya kalau kopi bubuk sudah ada proses pencucian jadi hukumnya halal," Ungkapnya.

“Statusnya biji kopi luwak adalah mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi,” Ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Selasa (20/7/2010).

Aminudin mengatakan, fatwa kopi luwak tersebut dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai halal atau tidaknya kopi yang diambil dari kotoran hewan tersebut. Menurutnya, MUI telah melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi.

  • “Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis,” Katanya.

Mutanajis berbeda dengan najis. Apa yang dikatakan najis, menurut Aminudin, salah satunya, adalah suatu benda yang dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, seperti daging babi. Namun, mutanajis adalah kondisi ketika suatu benda terkena najis yang dapat dikatakan halal jika dibersihkan.

Secara lengkap, diktum fatwa MUI tersebut adalah:

1. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang terkena najis).

2. Kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah disucikan.

3. Mengonsumsi kopi luwak sebagaimana dimaksud no. 2 hukumnya boleh.

4. Memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.

Namun ia mengungkapkan ada juga sebagian masyarakat yang mengonsumsi kopi luwak tanpa melewati proses produksi.

"Ini yang termasuk haram," Tegasnya.

Fr: Berbagai Sumber

0 comments:

Post a Comment