Buruh Bekasi Bergerak

KRONOLOGIS
Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2012 yang sudah di SK‐kan oleh Gubernur di Gugat oleh
DPD APINDO Kab. Bekasi di PTUN Bandung. Padahal SK Gubernur tersebut adalah hasil rekomendasi
dari Dewan Pengupahan Kab. Bekasi, yang dalam proses dan mekanismenya unsur organisasi
pengusaha (DPD Apindo) juga terlibat aktif didalamnya (ikut berunding) sejak maret 2011. Apapun
alasannya (karena DPD Apindo Kab Bekasi Walkout di saat akhir perundingan), angka UMK Bekasi itu
adalah hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui mekanisme Voting. Soal tidak puas,
maka buruh pun tidak puas terhadap angka tersebut. Karena angka buruh di kisaran 2.247.000,
sementara yang disepakati hanya sekitar 1.491.866. Walau jauh dari harapan, namun buruh terpaksa
menerima angka tersebut karena menghormati mekanisme yang ada dan kesepakatan yang
disepakati bersama.

Rekomendasi UMK Kab. Bekasi pun lolos tanpa cacat sekaligus ditandatangani dan disahkan dalam
rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar (yang didalamnya terdiri dari unsur SP/SB,
Pemerintah termasuk DPP Apindo Prov. Jabar). Semua perwakilan Apindo di DPP Apindo Jabar
semua tandatangan, tak ada satupun yang tidak menandatangani Rekomendasi UMK Kab Bekasi
tersebut, yang akhirnya di SK‐kan oleh Gubernur.

GUGATAN DPD APINDO BEKASI TIDAK MEWAKILI SELURUH PERUSAHAAN DI BEKASI:
Fakta menyatakan: sampai dengan tahun 2011 di Kabupaten Bekasi ada sekitar 5000 perusahaan;
yang menjadi anggota DPD APINDO hanya sekitar 300 perusahaan (sekitar 5% dari total perusahaan
di Kab Bekasi); Sedangkan anggota Apindo yang mengkuasakan untuk menggugat SK Gubernur
hanya sekitar 125 perusahaan (hanya sekitar 2% dari total perusahaan di Kab Bekasi). Dan hanya ada
16 perusahaan yang melaporkan penangguhan pelaksanaan UMK tahun 2012 (0,3% dari total
perusahaan di Kab. Bekasi). Jadi pertanyaannya gugatan terhadap SK Gub Jabar ke PTUN yang
dilayangkan DPD Apindo Kab. Bekasi mewakili kepentingan siapa...??
Melihat fakta diatas ternyata dari 5000 perusahaan yang ada di Kab. Bekasi, hanya 2% perusahaan di
Kab Bekasi yang mengkuasakan ke DPD Apindo untuk menggugat SK Gubernur Jabar. Dan hanya
0,3% perusahaan yang menempuh mekanisme penangguhan pelaksanaan UMK, itupun menurut
Kadisnaker Bekasi belum diterima dan belum tercatat resmi pada Disnaker.
Akhirnya muncul kesan bahwa DPD Apindo Kab. Bekasi bermanuver sendiri terlepas dari perangkat
diatasnya. Juga terkesan ada oknum‐oknum pengurus DPD Apindo Kab. Bekasi yang punya agenda
tersembunyi, mengapa...?
Pertama; kalaupun ada perusahaan yang belum sanggup melaksanakan UMK maka dapat
menempuh mekanisme penangguhan yang telah diatur dalam KepMen.
Kedua; ternyata 97,7% perusahaan sanggup untuk melaksanakan UMK Kab Bekasi tahun 2012.
Tetapi DPD Apindo Kab. Bekasi kampanye dan menghasut seluruh perusahaan di Kab Bekasi untuk
tidak mengikuti SK Gubernur dan tidak membuka ruang perundingan upah dengan SP/SB karena SK
Gubernur tersebut mereka gugat ke PTUN Jabar.
Ternyata mata rantainya adalah apa yang dilakukan DPD Apindo Kab. Bekasi adalah ”pilot project"
pemiskinan buruh yang sistemik. Karena bila berhasil maka akan diikuti oleh seluruh jajaran Apindo
se‐Indonesia..!!!

APINDO KABUPATEN BEKASI SEPAKAT MENCABUT GUGATAN DI PTUN BANDUNG
Pada tanggal 15 Januari 2012 bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta, mulai pukul 11.00
sampai dengan pukul 17.10 telah berlangsung musyawarah bersama antara DPK Apindo Kab. Bekasi
dengan Serikat Pekerja (SPSI, FSPMI, GSPMII, SPN, FSBDSI) dan menghasilkan kesepakatan ‐
kesepakatan diantaranya: DPK Apindo Kab. Bekasi mencabut gugatannya nomor 128/G/2011/PTUNBDG
tertanggal 20 Desember 2011 di PTUN Bandung pada hari kamis tanggal 19 Januari 2012 dan
SP/SB sepakat untuk membatalkan rencana aksi demonstrasi tanggal 16 s/d 19 Januari 2012 dengan
mencabut surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polresta Bekasi. Adapun pihak yang hadir di Hotel
Grand Sahid adalah Obon Tabroni (KC FSPMI Bekasi/ Koordinator Buruh Bekasi Bergerak); Baris
Silitonga (FSPMI‐ Korlap Aksi BBB); R.Abdulah (SPSI); Sutrisno (SPSI); Joko.S (SPN); M. Irayadi
(GSPMII); Purwadi (FSBDSI); sedangkan dari Apindo Kab Bekasi diwakili oleh Woeryono, Soetomo,
dan Darwoto, dan beberapa orang pengurus Apindo Bekasi lainnya.

APINDO BEKASI MELAKUKAN PENGINGKARAN KESEPAKATAN
Pada tanggal 19 Januari 2012, sesuai kesepakatan seharusnya Apindo Kab Bekasi mencabut Gugatan
di PTUN Bandung. Namun pada sidang hari itu, Kuasa Penggugat (Apindo Kab Bekasi) tidak
menunjukkan itikad baik. Apindo Kab Bekasi mengingkari kesepakatan yang ada, APINDO Bekasi
tidak mencabut Gugatan di Persidangan.
Akibat pengingkaran kesepakatan tersebut, maka buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi
Bergerak bereaksi dengan melakukan aksi keluar dari pabriknya, melakukan mogok massal di
seluruh kawasan Industri di kab Bekasi.
Pada jam 14.00 hari itu juga, Apindo Kab Bekasi (Bapak Sutomo dan Bapak Woeryono),
menghubungi Koordinator Buruh Bekasi bergerak, mengajak berunding kembali di RM Grand bakmie
kelinci. Danb pada hari itu kembali Apindo Kab Bekasi menandatangani kesepakatan untuk
MENCABUT GUGATAN DI PTUN BANDUNG.

SOFYAN WANANDI (APINDO PUSAT) MENGINTERVENSI APINDO KAB BEKASI dan TERKESAN
MEMPROVOKASI BURUH BEKASI
Sudah nyata dan jelas, dua kali Sofyan Wanandi mengeluarkan statement di beberapa media yang
terkesan meng‐intervensi Apindo Bekasi dan terindikasi Memprovokasi Buruh Bekasi. Suasana
kondusif di Kab Bekasi atas adanya kesepakatan tanggal 15 januari 2012, menjadi tidak kondusif atas
pemberitaan di Harian Kompas 18 Januari 2012 yang mengutip statement Sofyan Wanandi bahwa
APINDO tidak mencabut Gugatan, namun hanya menunda.
Statement kedua kembali dikeluarkan Sofyan Wanandi seperti dikutip harian Kompas 21 Januari
2012 yang mengatakan bahwa pada tanggal 19 Januari 2012 sudah ada Putusan Sela dari PTUN
Bandung untuk menunda pemberlakuan SK Gubernur. Padahal kenyataan yang ada pada
persidangan tanggal 19 januari 2012 tersebut, tidak pernah dibacakan Putusan Sela/ penetapan
penundaan apapun. Sofyan Wanandi telah melakukan Pembohongan Publik.

PERNYATAAN SIKAP BURUH BEKASI BERGERAK
Sabotase terhadap Upah Minimum di Kab Bekasi adalah wujud dari politik upah murah yang
berwatak neolib kapitalis yang menindas buruh.
Terhadap perkembangan di atas maka BBB menyatakan hal‐hal sebagai berikut:
1. Mendesak agar Apindo (Sdr. Sofyan Wanandi) segera menghentikan memberikan
pernyataan‐pernyataan yang menyesatkan dan memprovokasi munculnya keresahaan di
masyarakat khususnya buruh.
2. Mendesak agar PTUN Bandung segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban
terhadap keberadaan Putusan Sela sebagaimana diklaim oleh Apindo tersebut, dan
menjelaskan kepada publik seterang‐terangnya.
3. Meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk segera memeriksa Majelis Hakim
PTUN Bandung dan memverifikasi proses persidangan dan putusan sela yang telah
diterbitkan.
4. Mendesak Apindo untuk segera mencabut gugatan di PTUN Bandung, sesuai dengan
kesepakatan yang telah dicapai antara buruh dengan Apindo Bekasi, serta memenuhi semua
hasil kesepakatan bersama tersebut.
5. Menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh beserta Aliansi dan elemen
pendukungnya di seluruh Indonesia untuk melawan upah murah.
Bekasi, 23 Januari 2012

Koordinator Buruh Bekasi Bergerak
Obon Tabroni, SE
Ketua KC FSPMI Bekasi
CP. 081932271753

R.Abdullah
KSPSI (081514595933)

Joko
SPN (081317505941)

Irayadi
GSPMII (081932813127)

Fathony (081383703155)
FKI SPSI

Humas Buruh Bekasi Bergerak
Nyumarno 0818‐0858‐2024

0 comments:

Post a Comment